Tentang PPID

Sejak diundangkan Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Tahun 2008 dan berlaku efektif secara nasional pada tanggal 30 April 2010, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Pidie untuk melaksanakannya. Mulai tahun 2017 Sosialisasi UU tersebut sudah dilaksanakan dibeberapa Badan Publik Pemerintah Kabupaten di Kabupaten Pidie, BUMN, BUMD dan Badan/Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie.

Sebagaimana amanat UU No 14 Tahun 2018 Khususnya di pasal 13, untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, tepat dan sederhana Pemerintah Kabupaten Pidie sejak awal tahun 2017 telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dengan dasar PP No 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP dan Permendagri No 35 Tahun 2010 tentang Pedum PPID.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Pidie adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Pidie. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Bupati Pidie menetapkan Keputusan dengan nomor : 042/412/KEP.23/2017 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Kabupaten Pidie. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terdiri dari Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu.

Keputusan Bupati Pidie tentang PPID telah mengalami beberapa kali perubahan dan terakhir adalah Penetapan PPID Kabupaten Pidie diatur dalam Keputusan Bupati Pidie Nomor 042/341/KEP.23/2021 tentang Penetapan Susunan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Pidie.

Tugas PPID

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengoordinasi dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan infomasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji Konsekuensi atas informasi dan doumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secaraberkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan infomasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
  12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara infomasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.

Fungsi PPID

  1. Pelayanan Informasi;
  2. Pengelolaan Informasi;
  3. Dokumentasi Arsip.

Struktur PPID Kabupaten PidieTahun 2021