Tentang PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)

Apa Itu PPID?

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Kehadiran PPID merupakan wujud komitmen kami dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tugas dan Fungsi Utama PPID

PPID bertugas mengelola dan memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana. Adapun fungsi utamanya meliputi:

  1. Pengelolaan Informasi: Mengumpulkan, menggolongkan, dan memelihara data serta dokumen publik secara terstruktur.

  2. Pelayanan Informasi: Menyediakan dan memberikan akses informasi publik bagi pemohon informasi yang sah.

  3. Pengujian Konsekuensi: Melakukan pengujian atas informasi yang dikecualikan (rahasia/terbatas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. Fasilitasi Sengketa: Menyelesaikan dan memfasilitasi proses keberatan atau sengketa informasi publik.

Klasifikasi Informasi Publik

Informasi yang dikelola oleh PPID terbagi menjadi beberapa kategori:

  • Informasi Berkala: Informasi yang wajib diperbarui dan diumumkan secara rutin kepada masyarakat (misal: Laporan Keuangan, Rencana Kerja, Profil Lembaga).

  • Informasi Serta-Merta: Informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara serta-merta tanpa penundaan (misal: Bencana Alam, Peringatan Dini).

  • Informasi Setiap Saat: Informasi yang wajib disediakan dan siap diberikan apabila terdapat permohonan dari masyarakat.

  • Informasi Dikecualikan: Informasi yang bersifat rahasia dan tidak dapat dibuka untuk umum berdasarkan ketentuan undang-undang (misal: Rahasia Negara, Hak Pribadi).

Hak Masyarakat Atas Informasi

Setiap warga negara berhak untuk:

  • Melihat dan mengetahui informasi publik.

  • Menerima atau memperoleh salinan informasi publik melalui prosedur permohonan yang berlaku.

  • Mengajukan keberatan apabila permohonan informasi tidak ditanggapi atau tidak dipenuhi sesuai aturan.