Pengajuan Sengketa ke KIA
TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI ACEH
SYARAT DOKUMEN DAN IDENTITAS
- Identitas Pemohon: Fotokopi KTP (untuk perorangan); Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan hukum); atau Surat kuasa beserta KTP (untuk kelompok masyarakat atau perwakilan).
- Bukti Administratif:
- Salinan surat permohonan informasi awal kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
- Salinan tanggapan/jawaban dari Badan Publik (jika ada).
- Salinan surat pengajuan keberatan kepada Atasan PPID beserta tanda terimanya.
- Salinan tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID (atau bukti bahwa lewat 30 hari kerja surat keberatan tidak direspons).
- Formulir: Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.