Pengajuan Sengketa ke KIA

TATA CARA PENGAJUAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI ACEH


SYARAT DOKUMEN DAN IDENTITAS
  • Identitas Pemohon: Fotokopi KTP (untuk perorangan); Akta pendirian dan SK Kemenkumham (untuk badan hukum); atau Surat kuasa beserta KTP (untuk kelompok masyarakat atau perwakilan). 
  • Bukti Administratif:
    1. Salinan surat permohonan informasi awal kepada Badan Publik beserta tanda terimanya.
    2. Salinan tanggapan/jawaban dari Badan Publik (jika ada).
    3. Salinan surat pengajuan keberatan kepada Atasan PPID beserta tanda terimanya.
    4. Salinan tanggapan tertulis atas keberatan dari Atasan PPID (atau bukti bahwa lewat 30 hari kerja surat keberatan tidak direspons).
  • Formulir: Mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi.