Pengajuan Keberatan

ALASAN PENGAJUAN KEBERATAN:

Berdasarkan pasal 35 dalam UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), alasan yang dapat digunakan pemohon informasi untuk mengajukan keberatan: 

  • Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • Tidak disediakannya informasi berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP; 
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi; 
  • Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta; 
  • Tidak dipenuhinya permintaan informasi; 
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; 
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang.

Tata Cara Pengajuan Keberatan:

  1. Pengaju keberatan informasi harus mengisi Formulir Keberatan Informasi, baik langsung atau online di pusat layanan. 
  2. Petugas Pelayanan memeriksa formulir keberatan serta meregister Formulir Keberatan Informasi tersebut. 
  3. Formulir Keberatan yang telah diisi diajukan kepada atasan PPID.
  4. PPID Kabupaten Pidie akan berkoordinasi dengan atasan PPID dan Dinas terkait atau PPID Pembantu di SKPK untuk menyiapkan/memproses tanggapan terhadap Keberatan Informasi dimaksud. 
  5. Selanjutnya tanggapan keberatan informasi akan diserahkan/dikirim oleh PPID/ PPID Pembantu, kepada pengaju keberatan informasi sebelum 30 hari kerja.