Pemkab Pidie Lelang Delapan Jabatan Pimpinan Tinggi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabup | Kamis, 25 November 2021 | Berita 

Pemkab Pidie melelang delapan  jabatan pimpinan tinggi pratama secara terbuka.  Seperti Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Pidie, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pidie, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Pidie dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pidie. Lalu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Distanpang) Pidie, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pidie, Direktur RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pidie. Dari delapan jabatan yang dilelang, selain Disparpora Pidie, tujuh jabatan diisi pelaksana tugas (Plt). "Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkup Pemkab, dibuka, Rabu 24/11/2021 hingga Selasa 30/11/2021," Sekda Pidie, Idhami SSos MSi , Rabu (24/11/2021).

Ia menjelaskan, bagi pejabat yang mengikuti lelang jabatan di lingkup Pemkab harus melengkapi persyaratan untuk mengikuti seleksi JPTP.  Lalu, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV. 

Juga memiliki kompetensi manajerial, kompetensi teknis dan kompetensi sosial kultural sesuai deskripsi kompetensi jabatan yang ditetapkan. Kemudian, memiliki  pengalaman  jabatan  dalam  bidang  tugas, dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama lima tahun.  Selain itu, pernah menduduki jabatan administrator (eselon III)  dan JPTP (eselon II) atau jabatan fungsional  tertentu jenjang ahli  madya paling singkat dua tahun.

Khusus untuk pelamar Jabatan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pidie pernah menduduki jabatan  PTP (eselon II), memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik. Usia paling tinggi 56 tahun per 31 Desember 2021. Juga berbadan sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan dari dokter pemerintah. Memiliki pangkat minimal pembina IV/a bagi pejabat struktural dan  pembina Tk I  IV/b bagi pejabat fungsional.  

Menurutnya, semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang- kurangnya bernilai baik selama dua tahun (2019-2020).  Kecuali itu, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana dan hukuman disiplin, sedang maupun berat. Juga tidak sedang menjalani atau sedang dalam proses pemeriksaan hukuman disiplin dan tidak sedang berstatus sebagai tersangka dalam pidana umum maupun pidana khusus.  Ia menjelaskan, bagi pelamar dari luar Pemkab Pidie, harus mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian diintansinya.  Untuk lamaran tertulis diajukan kepada panitia seleksi terbuka JPTP, sehingga boleh memilih maksimum tiga jabatan. 

sumber : acehtribun.news.com

Tags Berita Pidie