LKPJ 2023, Sekda Pidie Sampaikan Rancangan Qanun Legislasi

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabup | Selasa, 23 April 2024 | Berita 

Pidie - Dalam rapat Paripurna DPRK Pidie sidang pembukaan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) anggaran 2023, Senin (22/4/20234),Penjabat (Pj) Bupati Pidie Ir. Wahyudi Adisiswanto. M.Si., diwakili Sekda  Pidie, Drs. Samsul Azhar, menyampaikan tujuh Rancangan Qanun (Raqan) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi (Proleg) Kabupaten Pidie tahun 2024.

Adapun tujuh Raqan tersebut diantaranya:

  1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2045.
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pidie Tahun 2024-2044.
  3. Rancangan Qanun Kabupaten Pidie tentang Perubahan Kedua atas Qanun Kabupaten Pidie Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pidie.
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Pidie, Tahun 2024-2029.
  5. Penyelenggaraan, penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
  6. Fasilitasi Penyelenggaraan dayah dan balai pengajian.
  7. Tentang Perseroan Daerah, Pendirian Perusahaan.

Lebih lanjut, kata Sekda, LKPJ tahun anggaran 2023 juga melaporkan pengelolaan keuangan daerah meliputi pengelolaan pendapatan daerah dan pengelolaan belanja daerah, serta urusan penyelenggaraan pemerintahan.

“LKPJ ini selain memuat arah kebijakan umum pemerintahan daerah tentang visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah, juga melaporkan pengelolaan keuangan daerah,” jelas Sekda dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRK T. Saifullah. []