Kejari Pidie Edukasi Keadilan Restoratif Lewat Jaksa Menyapa di Radio Al Falah

PPID Utama Pidie | Kamis, 8 Oktober 2026 | Berita 

Pidie – Pemkab Pidie melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Pidie memfasilitasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie menggelar Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Radio Al Falah 93,8 FM Sigli, Kamis (8/10/2026) pukul 11.00 s.d 12.00 WIB dengan tema Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR).

Dialog yang dipandu penyiar Saadatul Abadiah, S.Sos., dan Dewi Ramadhani tersebut menghadirkan tiga narasumber dari Kejari Pidie, yakni Kasubsi I Intelijen Bagus Agung Santoto, S.H., Kasi Pra Penuntutan Pidana Umum Khairul Fauzan, S.H., dan Kasi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi Febri Adyaksa, S.H.

Turut hadir dari Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Pidie, Kepala Dinas Nasrinah Hanim, S.STP., M.PA., Kabid PKLIP Kasmawati, S.P., Kabid Persandian dan Statistik Jerry Merisa, S.P., serta Pranata Humas Ahli Muda Irwan, S.T., dan Kafrawi, S.Sos.

Adapun dalam dialog tersebut, para narasumber menjelaskan bahwa Keadilan Restoratif merupakan pendekatan penanganan perkara yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan keadaan, kepentingan korban, tanggung jawab pelaku, dan terciptanya perdamaian.

"Keadilan Restoratif itu pendekatannya tidak semata-mata menghukum pelaku. Tapi bagaimana memulihkan keadaan, memperhatikan kepentingan korban, dan menciptakan perdamaian di antara para pihak," jelas Khairul Fauzan, S.H., saat menjawab pertanyaan yang diajukan penyiar.

Demikian itu, Bagus Agung menegaskan bahwa MKR bertujuan mengubah pandangan masyarakat tentang pegenakan hukum yang kaku menjadi lebih humanis.

"Tujuannya adalah memberikan rasa keadilan yang lebih humanis. Pelaku bertanggung jawab, korban dipulihkan haknya, dan masyarakat kembali harmonis. Itulah esensi dari keadilan restoratif," tuturnya.

Lebih lanjut, Febri Adyaksa, S.H., juga menerangkan MKR dapat diterapkan terhadap perkara-perkara tertentu dengan tetap memperhatikan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Misalnya, pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kerugian di bawah Rp 2,5 juta, serta adanya kesepakatan damai antara korban dan pelaku," ungkapnya.

Secara terpisah, Kadis Kominsa mengatakan, dialog interaktif ini menjadi sarana komunikasi dan edukasi hukum yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya penyelesaian perkara yang humanis dan berkeadilan.

”Program Jaksa Menyapa ini diharapkan menjadi sarana edukasi hukum yang berkelanjutan bagi masyarakat Pidie agar lebih memahami hukum dan tidak takut berkonsultasi dengan kejaksaan,” pungkasnya. [sa/diskominsa]

Tags Pidie  Radio Al Falah