Petugas Segel Lima Warkop di Pidie Karena Buka Hingga Larut Malam
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Rabu, 2 Juni 2021 | Berita

Pemilik warung kopi (warkop) atau kafe di Pidie bisa dipidana jika membuka atau pun merusak police line. Pemasangan police line itu dilakukan Tim Ops Yustisi terhadap lima warung kopi saat razia di sejumlah warung kopi dan kafe di Pidie, Senin (31/5/2021) sekitar pukul 21.30 WIB. Kelima warung kopi dan kafe itu dinilai Tim Ops Yustisi, telah melanggar Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021, yang membuka warung kopi hingga larut malam. Kelima warung kopi itu adalah Arabia Coffe, Kopi Donya di Gampong Lampoh Lada, Kecamatan Pidie, MJ Kopi Rumah Aceh, Om Kupi Khop Keunire dan Legend Coffee Keunire.
"Pemilik warung akan diproses pidana, jika membuka atau merusak police line polisi yang telah dipasang Tim Ops Yustisi," tegas Kapolres Pidie, Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH. Bahkan, menurutnya, pemilik warung akan dibidik dengan pasal 232 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara, jika terbukti membuka atau merusak police line polisi. "Untuk itu, kita imbau kepada pemilik warung kopi dan kafe, agar menjalankan aturan terhadap jadwal buka warung kopi sesuai yang telah ditetapkan dalam perbup," jelasnya.
Ia menambahkan, Tim Ops Yustisi juga memasang selembaran penutupan sementara di warung kopi yang disegel. Selebaran itu yang isinya tentang Perbup Pidie Nomor 20 Tahun 2021 Pasal 3 ayat (2) tentang pedoman penyelenggaraan usaha makanan dan minuman dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Selebaran itu supaya dibacakan pemilik warung kopi atau kafe. Sehingga aktivitas buka usaha warung kopi dan kafe berpedoman pada Perbup Pidie tersebut.
Sumber : Serambinews
Tanggal : 02 Juni 2021
Tags Pidie Protkes Penyegelan Warkop