Pemkab Diminta Untuk Mengeluarkan Perbup Mengenai Perangkat Gampong

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 11 Februari 2020

Pemkab Pidie diminta harus menindaklanjuti Permendagri Nomor 67 tahun 2017, atas perubahan Permendagri Nomor 83 tahun 2015, yang memerintahkan perangkat gampong (sekdes, kaur, kepala dusun dan bendahara) harus berijazah SMA/sederajat. Hal itu dapat dilakukan dengan mengeluarkan Peraturan Bupati, agar gampong tidak gaduh dengan diberlakukannya aturan itu. Dengan adanya Perbup bisa memperkuat Permendagri,ujar Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRK Pidie, Zamzami, Minggu (9/2/2020).

Disebutkan, Permendagri telah mengunci syarat ijazah bagi perangkat gampong harus berijazah SMA, karena upah jerih perangkat gampong sudah setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) gol II A. Perangkat gampong harus berijazah SMA, karena dana desa besar sehingga harus dikelola secara benar dan tepat sasaran," katanya. Ia menjelaskan, sebenarnya perangkat gampong berijazah SMA bukan kendala. Sebab Permendagri membolehkan untuk mengangkat perangkat dari gampong lain jika tidak ada calon berijazah SMA.

Terkait masih dominannya perangkat gampong berijazah SMP, kita akan berkonsultasi dengan Kemendagri untuk mencari solusi. Sebab, perangkat gampong menggunakan SK lama, tegasnya. Dikatakan, dalam Permendagri Nomor 67 juga telah menetapkan bahwa umur perangkat gampong ditetapkan 20 hingga 42 tahun saat mendaftar. Tak hanya itu, Permendagri juga memerintahkan supaya perangkat gampong diberhentikan jika tidak bisa bekerja atau meninggal.

Sementara Asisten I Setdakab Pidie, Bahrul Walidin mengungkapkan, Bupati Pidie Roni Ahmad telah menandatangani surat berisi penertiban administrasi perangkat gampong yang mempedomani Permendagri Nomor 67 tahun 2017 atas perubahan Permendagri nomor 83 tahun 2015. "Surat itu diteken bupati pada tanggal 3 Februari 2020," sebutnya. Mengenai permintaan dewan supaya dibuat Perbub, Pemkab akan mengajukan qanun gampong tentang pemerintahan untuk program legislasi (proleg) yang ditetapkan DPRK Pidie.