Diskominsa Pidie Terima Pendampingan dan Asistensi PPID Oleh Diskominsa Aceh
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 19 November 2024 | Berita
Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa)Kabupaten Pidie menerima pendampingan dan asistensi Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) yang dilakukan oleh Diskominsa Provinsi Aceh, di Kantor Diskominsa Pidie, Selasa (19/11/2024).
Selain di hadiri oleh tim PPID Utama Kabupaten Pidie, forum diskusi ini juga diikuti oleh beberapa Gampong terpilih, diantaranya Gampong Mee Tanoh Kecamatan Peukan Baro, Mesjid Are, Kecamatan Delima, dan Gampong Cot Baroh, Kecamatan Glumpang Tiga.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Diskominsa Pidie, Zarbani, ST.,menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada tim PPID Aceh yang bersedia memberikan arahan dan pendampingan guna meningkatkan pengelolaan layanan informasi publik, baik ditingkat Kabupaten hingga ke tingkat desa.
Lebih lanjut, Zarbani berharap, melalui forum ini dapat melahirkan berbagai solusi terkait permasalahan dan kekurangan yang selama ini menjadi kendala tim PPID.
“Melalui pertemuan ini kita berharap juga, semoga dapat menjadikan PPID lingkup Pemerintah Kabupaten Pidie menjadi lebih baik dalam memberikan layanan informasi kepada masyarakat, serta bisa tampil ditingkat Nasional,” pesannya disela-sela pembukaan diskusi.
Zarbani menambahkan, katanya, Diskominsa Pidie selalu siap menerima pendampingan dan asistensi Diskominsa Aceh dalam memberikan penguatan PPID kepada Gampong-Gampong lain dalam Kabupaten Pidie.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Layanan Informasi Publik (PLIP) Diskominsa Aceh, Safrizal AR, S.Sos, MM., menjelaskan pihaknya mempunyai kewajiban untuk membina sekaligus berkoordinasi dengan PPID Kabupaten/Kota dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Peraturan Komisi Informasi RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Kemudian itu, melalui PPID masyarakat bisa mengakses informasi yang diinginkan secara cepat dan akurat.
“Pertemuan ini untuk membahas tentang penguatan PPID Utama Kabupaten Pidie dan PPID Gampong. Tujuannya adalah sebagai keterbukaan informasi publik, transparansi dalam tata kelola pemerintahan dan penyelenggaraan anggaran, menjadi lebih baik,” pungkasnya.