Polres Pidie Mengamankan Tujuh Kubik Kayu Ilegal Logging dan Dua Unit Mobil
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 30 Juli 2019
SIGLI - Tujuh kubik kayu jenis capot ditangkap Satuan Reskrim Polres Pidie di ruas jalan Tangse - Mane, Senin (29/7/2019) dini hari. Kayu olahan itu diangkut dengan dump truck BL 8511 TB dan Pick Up jenis Carry BK 8800 CT, yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie. Penangkapan kayu tersebut saat dalam patroli polisi, akibat maraknya dugaan ilegal loging di wilayah hukum Polres Pidie.
Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK mengatakan" Kayu yang diangkut dengan truk dan pikap berjumlah tujuh kubik, ternyata saat diperiksa tidak mengantongi surat-surat". Ia menjelaskan, polisi awalnya menangkap pick up Carry warna putih yang bagian belakang ditutupi kain terpal warna biru di ruas jalan nasional Tangse menuju Mane.
Polisi kaget saat membuka kain terpal menemukan kayu olahan merante kelompok satu. Namun, kata AKP Mahliadi, saat polisi melalukan penggeledahan pick up, tiba-tiba muncul dump truk warna kuning berisikan kayu olahan jenis sama. Polisi mengamankan truk dan pick up ke kantor polsek.
" Kita juga mengamankan enam warga, sebagai pemilik kayu dan dua sopir," kata Mahliadi.