Polres Pidie Amankan Pelaku Illegal Mining dan Barang Buktinya
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Kamis, 4 Juni 2020

Unit Tipiter bersama Opsnal Satreskrim Polres Pidie mengamankan enam lelaki di lokasi pertambangan galian tanah, Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB. Pertambangan tanah galian dilakukan di Jalan Geumpang - Meulaboh, tepatnya di bukit Gampong Grong-Grong Kecamatan Grong Grong Pidie atau di belakang Polsek Grong-Grong.Polisi menduga aktivitas pertambangan tersebut tanpa mengantongi surat izin pertambangan yang dikeluarkan pejabat berwenang.
"Keenam pelaku melakukan pertambangan illegal atau illegal mining karena tak miliki surat izin pertambangan," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhil Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama SH, Rabu (3/6/2020). Ia menyebutkan, keenam pelaku telah diamankan dan juga barang-bukti (BB) satu unit beko merk Hitachi yang kini telah dibawa ke Mapolres Pidie.