Polisi Tangkap 11 Warga di Tambang Emas Ilegal

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Jumat, 10 Januari 2020

Satuan Reskrim Polres Pidie, menangkap 11 warga dalam penggerebekan tambang emas ilegal di aliran Sungai Alue Saya, Kecamatan Tangse, Pidie, Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. Bersamaa mereka, polisi menyita dua beko.

Kapolres Pidie, AKBP Andy NS Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Eko Rendi Oktama, mengatakan pihaknya mengetahui ada tambang emas ilegal di aliran Sungai Alue Saya, bermula dari laporan masyarakat. Menurut warga, aktivitas tambang di tempat tersebut sudah merusak lingkungan karena dua beko yang ada terus mengeruk tanah untuk memburu logam mulia.

Berdasarkan informasi itu, sebut AKP Eko, Satuan Reskrim Polres Pidie mengerahkan personel bersenjata laras panjang ke lokasi tambang ilegal tersebut. Menurutnya, polisi menggunakan satu mobil jenis Daihatsu Taft yang sudah dimodifikasi untuk menjangkau lokasi dengan kondisi jalan berlumpur itu. Petugas, sambung Kasat Reskrim, membutuhkan waktu sekitar 12 jam untuk tiba di tempat tersebut.

"Saat tiba di lokasi, kami menemukan dua beko yang sedang mengeruk pegunungan yang kita perkirakan mengandung bijih emas," ujarnya. Lalu, kata AKP Eko, pihaknya mengamankan 11 orang yang terdiri atas dua operator beko, delapan pekerja, dan satu orang yang diduga sebagai penyandang dana untuk aktivitas penambangan di tempat tersebut. Operator beko dan pekerja ditangkap di lokasi tambang. Sementara pria yang diduga sebagai penyandang dana diamankan di desa tempat tinggalnya, Gampong Baro, Kecamatan Tangse.

Operator beko yang ditangkap adalah RY (41), warga Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, dan AL (24 ), warga Kualasimpang. Sementara pekerja adalah AU (40), SMG (29), BBS (41), AA (53), KAM (18), dan MA (38), keenamnya warga Gampong Baro, Kecamatan Tangse, serta MU (44) warga Gampong Pulo Mesjid, Kecamatan Tangse, dan AI (30) warga Gampong Ujung Dama, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Sedangkan pria yang diduga penyandang dana adalah MN bin A (48).

Ditambahkan, pihaknya juga menyita dua beko di lokasi tambang emas ilegal tersebut. Satu alat berat dalam kondisi rusak, tapi polisi berhasil menurunkan kedua beko tersebut. "Kini, kedua beko dan 11 warga itu sudah kita amankan ke Mapolres Pidie. Semua pelaku masih diperiksa. Kita belum tahu apakah aktivitas tambang liar tersebut berlangsung sudah lama atau belum,” demikian Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Eko Rendi Oktama.