Pengurusan Merek dan HKI Produk IKM dan UMKM Pidie Dapat Pemotongan Tarif

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 11 April 2023 | Berita 

Pendaftaran merek dan Hak kekayaan intelektual (HKI) bagi Industri Kecil Menengah (IKM) dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Pidie mendapatkan pemotongan tarif sebesar 1.300.000.

“Biaya normal pengurusan merek Rp 1.800.000. Namun, apabila ada rekomendasi dari Disperdagkop sebagai IKM dan UMKM binaan biaya pengurusan menjadi Rp 500.000,” demikian kata kata Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop-UKM) Pidie, Cut Afrianidar, Senin (10/4/2023).

Lebih lanjut, Kadis Perindagkop menjelaskan, pihaknya telah melakukan beberapa program dalam mendukung UMKM Pidie dapat memasarkan produknya secara luas.

“Disperdagkop UKM konsen dalam melakukan pendampingan legalitas usaha bagi UMKM sehingga UMKM dapat naik kelas dan wilayah pemasarannya akan lebih luas. Adapun yang telah dilakukan adalah memfasilitasi pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) gratis, program merek gratis dan pemberikan rekomendasi kepada UMKM binaan untuk mendapatkan pemotongan tarif, dan memfasilitasi pelaku UMKM untuk mengikuti pelatihan mengenai pentingnya pengurusan legalitas usaha,” tambahnya.

Proses pengurusan ini dapat dilakukan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Kata Kadis Perindagkop, persyaratan yang harus dilengkapi untuk pendaftaran merek dan pencatatan ciptaan kepada para pelaku UMKM adalah surat permohonan dari IKM/UMKM, surat peryataan katagori golongan kelas, mengisi formulir yang tertera logo, dan rekomendasi dinas yang menyatakan IKM/UMKM binaan[]