Pemkab Pidie Luncurkan Pemutihan Pajak PBB-P2, Berlaku Hingga 30 November

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Senin, 15 September 2025 | Berita 

Pidie - Spesial perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Pidie ke-514, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie dibawah kepemimpinan Bupati Sarjani Abdullah meluncurkan Program Pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Wajib pajak sudah bisa melakukan proses pelunasan atau verifikasi data terbaru melalui mobile banking atau kanal lainnya hingga program tersebut berakhir pada tanggal 30 November 2025.

Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus mengatakan, program ini merupakan upaya Bupati Pidie untuk meringankan beban masyarakat dalam proses pelunasan tunggakan PBB-P2 yang telah berlangsung puluhan tahun.

"Bupati berharap, masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak ini dengan baik," pungkasnya, Senin (15/09/2025).

Adapun untuk tunggakan PBB-P2 terbagi dalam dua kategori, dimana untuk periode tahun 1994 hingga 2019, maka wajib pajak tidak perlu lagi membayar, alias gratis seratus persen. 

Sementara yang dibayar hanya pada periode tahun 2020 hingga 2025 saja, itupun hanya membayar 50 persen pokok dan tanpa bayar denda.

Untuk informasi lebih lanjut terkait teknis pembayaran, atau perubahan data subjek/objek PBB-P2 serta lokasi layanan, dapat langsung datang ke kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie atau mengakses link : https://bit.ly/PerubahanPBB-P2 [sa/ Diskominsa Pidie]