Pemberian Remisi Kepada Narapidana Rutan Sigli

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 18 Agustus 2020

Narapidana (napi) Rutan Kelas II B Sigli, Pidie mendapatkan remisi 1 bulan hingga 5 bulan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) pada HUT RI ke-75. Pemberian remisi atau pengurangan hukuman terhadap napi narkoba, penganiayaan, perlindungan anak, penadah, penggelapan dan kekerasan terhadap wanita. Napi narkoba paling banyak memperoleh remisi. Sementara di urutan dua napi yang mejalani hukuman karena melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara data dari Humas Protokoler Setdakab Pidie, tercatat 47 napi wanita di Lapas Perempuan Kelas II B Sigli memperoleh remisi. Wakil Bupati Pidie, Fadhlullah TM Daud ST menyerahkan remisi kepada 47 napi wanita di lapas tersebut, Senin (17/8/2020). "HUT RI ini harus disyukuri, khususnya warga binaan memperoleh pengurangan pidana," jelas Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud, Senin (17/8/2020). Ia menyebutkan, pemeberian remisi itu mengacu kepada PP No 99 Tahun 2012 dan Keputusan Presiden RI NO 174 Tahun 1999 tentang remisi terhadap warga binaan saat memperingati HUT RI.

Kepala Rutan Kelas II B Sigli, Halim Faisal mengatakan, tercatat 216 napi Rutan Sigli menerima remisi yang dominan diperoleh napi narkoba. Ia menyebutkan, remisi yang diterima napi dari 1 bulan hingga 5 bulan.12 napi yang diusul remisi, justru telah menghirup udara bebas lebih dahulu sebagai napi asimilasi.


 

Sumber : Serambinews
Tanggal : 17 Agustus 2020