Pembekalan Aparatur Kecamatan Mengenai Hak-hak Disabilitas di Pidie
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Jumat, 24 Juni 2022 | Berita

Sebanyak 35 aparatur kecamatan di Pidie dibekali pemahamanan terkait penyandang disabilitas. Ada hak-hak perlu dipenuhi untuk disabilitas sesuai undang-undang.
Lembaga Swadaya Masyarakat Pengembangan Aktivitas Sosial Ekonomi Masyarakat (LSM-Paska) Aceh, Kamis (23/6/2022) membekali sebanyak 35 peserta dari kalangan 12 aparatur kecamatan dan penyandang disabilitas terhadap hak-hak sesuai dengan undang-undang.
Koordinator Lembaga Paska Aceh, Faridah Haryani mengatakan, agenda Workshop pembekalan kepada 35 peserta dari kalangan camat bersama bagian Kesejahteraan Sosial (Kessos).
Kemudian, sejumlah penyandang disabilitas baik Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Ikatan Persaudaraan Disabilitas – Pidie (IPD-P) untuk memberikan pemahaman tentang isu disabilitas bagi pemerintah tingkat kecamatan. Hal ini dimaksudkan agar terbangunnya persamaan persepsi terhadap pemenuhan hak-hak disabilitas.
Selain itu juga agar adanya rekomendasi dari peserta terhadap upaya-upaya pemenuhan hak-hak disabilitas sesuai dengan Undang-undang, Qanun Pidie dan Perbup Pidie yang telah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.
Maka dalam kegiatan yang dipusatkan di Cempaka Syariah Hotel Sigli, Pidie ini pihakny turut mengundang Maimun Wahed selaku project coordinator dalam program ACBID dengan penyampaian materi seputar, disabilitas, aksesibilitas, inklusif, stigma, dan ditambah dengan testimony oleh ketua organisasi disabilitas IPD-P saudara Sulaiman.
Pada intinya, acara Workshop Disability Inclusive Development (DID) yang dikuti oleh 12 Kecamatan itu yaitu kecamatan Pidie, Mutiara, Grong-grong, Simpang Tiga, Indra Jaya, dan Sakti, Padang Tiji, Batee, Peukan Baro, Delima, Keumala dan Mutiara Timur ini dilakukan secara bertahap.
Sumber : Serambinews
Tags Pidie Disabilitas