Pembayaran Insentif Nakes Berpedoman Pada Perbup
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 10 Agustus 2021 | Berita

Insentif tenaga kesehatan (nakes) dibayar, berpedoman dengan Perbup Pidie dalam penanganan Covid-19. Perbup itu belum siap, sehingga insentif nakes belum boleh dibayar. Untuk diketahui, besaran dana dikelola Dinas Kesehatan Pidie mencapai Rp 65,8 miliar.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Pidie, Evi Almanidar mengatakan "Perbup pembayaran insentif nakes dibuat harus menunggu audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), sehingga diketahui jumlah dana yang diusulkan. Tahun 2020 insentif nakes dibayar Pemerintah Pusat, tapi tahun 2021 dibayar dengan APBK”.
Menurutnya, dana insentif nakes tersebut dibayar untuk dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, perawat, dan paramedis lainnya. Baik dokter dan perawat yang bertugas di rumah sakit maupun di puskesmas. "Saya tidak ingat lagi angka insentif dokter spesialis, dokter gigi, dokter umum, dan perawat" jelasnya.
Perbup terhadap insentif nakes dibuat, lantaran Pemkab tidak mampu membayar insentif nakes sesuai amanah Keputusan Kemenkes RI. Saat ini, Perbup hanya tinggal ditandatangi Pak Bupati, besok telah selesai. Kata Evi, meski pun Perbup telah ditandatani bupati, tapi dana insentif nakes yang tertuang dalam Perbup harus dimasukkan dalam APBK-Perubahan 2021, untuk dibahas dewan. Berkas yang telah diverifikasi diusulkan ke Badan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BKKD) Pidie untuk pencairan dana. Pembayaran insentif nakes dikirim melalui rekening.
Sumber : Serambinews
Tags Pidie Insentif Nakes