Optimalkan PAD, Pemkab Pidie Luncurkan SIPADI
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Kamis, 12 September 2024 | Berita
Kabupaten Pidie meluncurkan Sistem Pemanfaatan Aset Pidie (SIPADI) dalam rangka pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang merupakan prakarsa dan inovasi dari Badan Pendapatan dan Kekakayaan Daerah (BPKD) Kabupaten Pidie, berlangsung di Oproom Setdakab setempat, Kamis (12/09/2024).
Pj Bupati Pidie, Drs Samsul Azhar menyampaikan, langkah ini merupakan upaya Pemkab Pidie memaksimalkan aset-aset daerah demi mengumpulkan pundi-pundi pedapatan daerah.
Menurutnya, hampir semua daerah masih mengantungkan pendapatan dari dana tranfer pusat, sehingga sangat sulit merealisasi seluruh program telah dirancang.
“Karena itu dengan pemanfaatan informasi teknologi yaitu SIPADI, sereta berkolaborasi dengan lintas sektor, aset-aset daerah akan ditata akan dikelola dengan baik,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pidie.
Ia menambahkan, untuk mengatasi kebocoran pendapatan daerah, Pemkab Pidie mengandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie.
Samsul berharap, semangat kolaboratif dengan merangkul semua pihak akan mampu memaksimalkan potensi aset daerah untuk masa yang akan datang.
“Saya yakin dengan semangat dan tekad yang kuat serta langkah-langkah strategi dan terarah, kita dapat menjadikan aset daerah sebagai sumber pendapatan yang berkelanjutan dan memasuki era baru pembangunan yang lebih maju dan sejahtera,” jelasnya.
Adapun langkah ini melatarbelakangi berubahnya Permendagri tersebut yaitu menindaklanjuti amanat PP No. 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 28 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 27 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yaitu antara lain tentang penyimpanan dokumen kepemilikan, pengaturan pengendalian dan pengawasan serta sewa dan karakteristik tertentu/khusus.
Tags Pidie SIPADI