Mulai 1 Oktober ASN di Pidie akan Diberikan Sanksi Jika Tidak Vaksin
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Selasa, 28 September 2021 | Berita

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie akan diberikan sanksi jika tidak melakukan vaksinasi, terhitung mulai 1 Oktober 2021.
Hal itu sesuai dengan surat nomor 440/2393 yang ditandatangani oleh Sekda Pidie pada tanggal 24 September 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie, Mulyadi Nurdin, Lc, MH menyebutkan bahwa surat tersebut sebagai tindak lanjut dari Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/1TR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS, dan Tenaga Kontrak, serta Tenaga Kerja Outsourcing) pada Pemerintah Kabupaten Pidie.
Dalam surat Sekda yang ditujukan kepada seluruh SKPK Pidie tersebut disebutkan bahwa pemberian sanksi kepada ASN yang tidak melakukan vaksinasi akan diterapkan mulai tanggal 1 Oktober 2021, dengan rincian sebagai berikut:
Penundaan pembayaran TPP dan Honorarium (insentif) bagi PNS yang belum melaksanakan Vaksinasi Covid-19.
Juga penundaan Honorarium (insentif) bagi Tenaga Kontrak, Tenaga Honorer, Tenaga Kerja Outsourcing yang belum melaksanakan Vaksinasi Covid-19.
Pengecualian penundaan pembayaran bagi ASN yang ada indikasi medis, dibuktikan dengan surat dokter pemerintah.
Pembayaran penundaan TPP dan Honorarium (insentif) akan dilaksanakan setelah melaksanakan Vaksinasi Covid-19 minimal Vaksinasi Tahap 1.
Kepala BKPSDM Pidie, Mulyadi Nurdin menghimbau seluruh ASN di Pidie untuk melakukan vaksinasi.
“ASN sebagai pelayan publik harus menjadi garda terdepan dalam mensukseskan Vaksinasi,” harap Mulyadi.
sumber | BKPSDM Kab. Pidie
Tags Pidie Vaksinasi ASN