Kejari Pidie Gencarkan Edukasi Hukum Melalui Radio Gema Al Falah

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Kamis, 17 April 2025 | Berita 

Pidie - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pidie bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Pidie melakukan program “Jaksa Menyapa” membahas isu hukum terkait Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Gema Al-Falah 93,8 Fm, Kamis, (17/04/2025).

Adapun dialog interaktif tersebut berlangsung dari pukul 10.30 s.d 11.30 di Studi Radio setempat, Gedung Pidie Convention Center (PCC), dipandu oleh host, Saadatul Abadiah, S.Sos., dengan narasumber, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Pidie, Sukriyadi, S.H.,M.H.

Pada kesempatan ini, Sukriyadi mengatakan Restorative Justice atau konsep keadilan merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ia menambahkan, katanya, di Indonesia konsep keadilan diatur dalam PerJA Nomor 15 Tahun 2020, tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selanjutnya, Perkapolri Nomor 6 Tahun 2019, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dan SE Kapolri 8/2018, tentang Penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Penyelesaian Perkara Pidana.

Lebih lanjut, kata Sukriyadi, konsep keadilan restoratif di Kejaksaan bertujuan untuk menyelesaikan perkara dengan melibatkan pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait guna mencapai kesepakatan perdamaian.

“Dalam penanganan perkara melalui konsep keadilan ini, Kejaksaan Pidie berperan sebagai fasilitator dalam mediasi antara pelaku dan korban,” ungkapnya disela-sela perbincangan.

Sukriyadi juga menguraikan beberapa syarat penerapan keadilan restoratif, antara lain tersangka merupakan pelaku pertama kali, kerugian yang ditimbulkan tidak besar, serta tindak pidana yang dilakukan memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Selain itu, tersangka harus bersedia mengembalikan barang hasil kejahatan atau mengganti kerugian korban. 

“Demikian itu, tidak semua tindak pidana dapat dilakukan RJ, ada yang tidak bisa di Rj seperti tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal khusus, tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup, dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi,” jelasnya lagi.

Adapun Sukriyadi mengatakan melalui program “Jaksa Menyapa” ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang konsep keadilan restoratif serta memberikan wawasan mengenai bagaimana penyelesaian perkara pidana dapat dilakukan secara lebih humanis dan kekeluargaan.

“Kepada masyarakat Pidie kami juga membuka kesempatan sebesar-besarnya jika mau berkonsultasi mengenai hukum dan segala permasalah yang sedang dihadapi, bisa langsung mendatangi kantor Kajari Pidie pada jam kerja,” pungkasnya diakhir segmen dialog. [SA/Diskominsa Pidie]