Kapolres Pidie Menangkap Truk Angkut Kayu Illegal Logging

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Kamis, 1 April 2021 | Berita 

Truk Colt Diesel BL 8126 LA yang mengangkut kayu hasil illegal logging di ruas jalan nasional Beureunuen - Tangse, tepatnya di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan Tangse, Pidie ditangkap saat Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH dan Waka Polres Pidie, Kompol Dedy Darwinsyah SE bersama rombongan saat pulang meninjau kondisi banjir dan longsor di Tangse.

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Candra mengatakan, “Truk itu ditangkap saat Pak Kapolres pulang meninjau banjir dan tanah longsor". Ia menyebutkan, truk angkut kayu itu awalnya berhenti saat mengetahui adanya rombongan mobil polisi di ruas jalan nasional. 

Sehingga dilakukan pemeriksaan, yang ternyata tidak memiliki surat atau dokumen sah mengangkut kayu hasil hutan. Saat ini, pemicu banjir salah satunya akibat adanya aktivitas illegal logging di dalam hutan. Truk tersebut dibawa ke Polres Pidie untuk diproses secara hukum. Polisi juga mengamankan sopir MDL (50) warga Gampong Pulo Pante, Kecamatan Keumala, Pidie.

Sementara Riski yang sempat diamankan telah dilepas karena yang bersangkutan hanya sebagai penumpang. Tapi, Riski dijadikan sebagai saksi. Menurutnya, kayu yang diamankan 12 batang kayu bulat jenis rimba campuran, yang totalnya 4.93 meter kubik. Kayu dalam truk yang ditangkap itu hasil pembalakan liar yang diangkut dari hutan Blang Pandak, Kecamatan Tangse.

 

Sumber : Serambinews
Tanggal : 31 Maret 2021

Tags Pidie  Polres Pidie  Truk Illegal Logging