Jaksa Menyapa Radio Gema Al-Falah Sigli Kupas Judi Online
Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Jumat, 29 November 2024 | Berita
Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pidie bekerja sama dengan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominsa) Pidie melalui Radio Gema Al-Falah Sigli kembali menggelar program Jaksa Menyapa dengan tema “Penanganan Judi Online”, Jum’at, (29/11/2024).
Adapun dialog interaktif ini berlangsung dari pukul 10.00 s.d 11.00 di Studi Radio setempat, dipandu oleh Direktur, Saadatul Abadiah, S.Sos., dengan dua narasumber penting, yakni Kasi Intelijen Kajari Pidie, Muliana, S.H.,M.H., dan Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kajari Pidie, Sukriyadi, S.H.,M.H.
Dalam dialog tersebut, Muliana menjelaskan, tema ini sangat penting untuk disampaikan agar masyarakat sadar, khususnya generasi muda, mengenai dampak negatif yang ditimbulkan oleh judi online.
Pihaknya berharap langkah ini dapat menurunkan angka pengguna judi online dan kejadian tindak pidana dapat ditekan, serta masyarakat lebih waspada terhadap bahaya yang ditimbulkannya.
“Judi online ini sudah menarik seluruh lapisan masyarakat, mulai anak-anak sampai orang tua. Maka dari itu, masyarakat perlu memahami bahwa judi online bukan hanya merugikan secara finansial, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang serius,” jelas Muliana.
Muliana menambahkan, katanya, beberapa dampak yang diterima dari pengguna judi online diantaranya, ketergantungan, judi online dapat menyebabkan kecanduan, dimana pemain kehilangan kontrol atas aktivitasnya, dan mengarah pada pengeluaran berlebihan.
Kemudian, kerugian finansial, pemain sering kali mengalami kerugian besar, bahkan hingga kehilangan seluruh tabungan mereka.
“Selain itu, dampak lain adalah terjadinya gangguan kesehatan mental, kita merasakan stres, kecemasan, dan depresi sering muncul akibat kerugian yang terus-menerus. Juga terjadinya masalah sosial, perubahan perilaku, serta kegiatan illegal, seperti pencucian uang ,” papar Muliana.
Sementara itu, Sukriyadi mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 1 Tahun 2024, pelaku judi online dapat dikenakan tindak pidana.
Sukriyadi mengungkapkan, pihaknya terus berupaya memberikan sosialisasi dan edukasi sebagai bagian dari strategi pencegahan serta akan menindak tegas pengguna judi online.
"Kami tidak hanya fokus pada penindakan atas laporan yang masuk, tetapi juga pencegahan. Salah satu cara efektif adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya judi online, baik melalui siaran komunikasi elektronik maupun langsung," katanya.
disampaikan Sukriyadi, Kejaksaan berperan penting dalam penegakan hukum bagi mereka yang terbukti terlibat dalam aktivitas judi online. Oleh sebab itu, masyarakat yang melihat langsung pelaku juni online dapat melaporkannya disertai bukti yang valid.
Untuk diketahui, dialog interaktif "Jaksa Menyapa" di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Gema Al-Falah 93,8 Fm merupakan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Pidie dalam menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat dari ancaman judi online.
Turut hadir pada kesempatan ini, Kepala Diskominsa Pidie, Ir. Zarbani, ST., Kabid Pengelolaan Komunikasi dan Layanan Informasi Publik (PKLIP) Diskominsa, Kasmawati, SP., Pranata Humas Ahli Muda, Irwan, ST., dan Kafrawi, S.Sos., serta sfat Diskominsa dan Kajari Pidie lainnya. [SA/Diskominsa Pidie]