Diskominfo Dan Persandian Pidie Hadiri Sosialisasi Kontra Pengindraan Se-Aceh

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Kamis, 23 Februari 2023 | Berita 

Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten menghadiri kegiatan sosialisasi kegiatan kontra penginderaan yang dilaksanakan di Hotel Ayani Banda Aceh.

Muhammad Fadhli, S.Kom, M.Kom., selaku Kepala Dinas (Kadis) Kominfo dan Persandi Pidie mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pengetahuan tentang keamanan suatu informasi, sehingga penting untuk melakukan perlindungan terhadap informasi tersebut.

“Sebagaimana disampaikan Kabid Persandian Aceh, kegiatan ini menindaklanjuti peraturan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 tahun 2019 tentang pelaksanaan persandian untuk pengamanan informasi di pemerintahan daerah,” jelas Kadis Kominfo Pidie, Rabu (22/2/2023).

Sementara itu, Kadis Kominfo dan Persandian  Provinsi Aceh diwakili oleh Kepala Bidang (kabid) Persandian, M Iman Jayamengatakan, kegiatan tersebut merupakan salah satu kegiatan yang menjadi indikator kinerja kunci (IKK) yang harus dilaksanakan oleh masing-masing Pemerintah Daerah dan menjadi bahan evaluasi Kementrian Dalam Negeri.

“Kegiatan kontra penginderaan atau sterilisasi ini menjadi kegiatan indikator kinerja kunci untuk dilaksanakan masing-masing Pemerintah Daerah dengan harapan kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara mandiri di masing-masing Kabupaten/Kota,” kata Kabid Persandian Aceh, M Iman Jaya.

Untuk diketahui, kegiatan ini  bekerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang dilaksanakan dari 22-23 Februari 2023.

Turut hadir fungsional persandian dan pejabat struktural Kominfo se-Kabupaten Aceh dan juga deputi bidang oprasional keamanan saiber dan sandi negara, Mahyudi. Dan narasumber pemateri yang diisi oleh, Melati Ayu Ratnasari sandiman ahli muda.

Kontra penginderaan  atau Counter Surveillance adalah kegiatan pencegahan terhadap pengawsan pihak lain, termasuk metode-metode yang melibatkan peralatan elektronik seperti bugsweeping dan mendeteksi adanya  Surveillance.

Adapun Surveillance adalah proses mengamati perilaku orang, objek  atau proses dalam system dengan mengharapkan ditemukannya kejadian tertentu pada system untuk tujuan keamanan atau kontrol sosial.