BKPSDM Pidie Gencarkan Vaksinasi bagi ASN

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten Pidie | Rabu, 15 September 2021 | Berita 

Pemerintah Kabupaten Pidie sedang menggencarkan vaksinasi bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie dengan mendatangi seluruh SKPK. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pidie Mulyadi Nurdin menyebutkan, bahwa proses vaksinasi ASN dilakukan dengan sistem “jemput bola” dengan menempatkan petugas vaksinator pada SKPK.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa Hal itu tertuang dalam Surat Sekda Pidie nomor 440/2333 tanggal 08 September 2021 Tentang Jadwal dan Lokasi Vaksinasi Covid-19 ASN.

Mulyadi Nurdin menambahkan bahwa Tim vaksinasi melakukan vaksinasi ke seluruh SKPK mulai tanggal 9-17 September 2021.

“Ini merupakan bagian dari keseriusan Bupati Pidie Abusyik dalam meningkatkan angka vaksinasi di Pidie,” ujar Mulyadi Nurdin Langkan jemput bola yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Pidie ke seluruh SKPK merupakan tindak lanjut dari Instruksi Bupati untuk vaksinasi seluruh ASN di Pidie.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa Bupati Pidie sudah mengeluarkan Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 tanggal 25 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (PNS, dan Tenaga Kontrak, serta Tenaga Kerja Outsourcing) pada Kabupaten Pidie. “Bagi ASN yang tidak bersedia divaksin akan diberikan sanksi,” ujar Mulyadi Nurdin.

Soal sanksi jika tidak bersedia melakukan vaksinasi sudah disebutkan dengan jelas dalam Instruksi Bupati Pidie Nomor: 440/09/ITR.13/2021 yaitu, Bagi PNS pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi COVID-19 dijatuhi hukuman/sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Juga dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yaitu penundaan atau penghentian layanan administrasi Pemerintahan, atau denda.

Bagi Tenaga Kontrak pada Pemerintah Kabupaten Pidie yang tidak bersedia mengikuti Vaksinasi COVID-19, dijatuhi hukuman pemberhentian sebagai Tenaga Kontrak. Bagi tenaga kerja yang disediakan oleh pihak penyedia (Outsourcing) apabila tidak bersedia maka kontrak kerja dengan pihak penyedia diputuskan.Untuk mengawasi jalannya vaksinasi ASN tersebut, Kepala SKPK, Camat dan Pejabat Struktural secara berjenjang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaannya Vaksinasi COVID-19 bagi PNS dan Tenaga Kontrak di lingkungan kerja masing-masing.

Sesuai Instruksi Bupati tersebut, Para Keuchik mewajibkan kepada seluruh Aparatur Gampong untuk mengikuti Vaksinasi COVID-19.”Bupati Pidie Abusyik sangat serius dalam mensukseskan vaksinasi di Pidie, untuk itu perlu dukungan seluruh elemen masyarakat, terutama ulama dan tokoh masyarakat dalam menjalankan program tersebut,” pungkas Mulyadi Nurdin.

 

 

Tags Pidie  Vaksinasi bagi ASN